Loading Components..

Panduan SAKTI dan Alur Akreditasi

Sistem Akreditasi Teknik Indonesia (SAKTI) adalah sistem yang dikembangkan oleh LAM Teknik untuk proses akreditasi program studi keteknikan. Seluruh proses akreditasi LAM Teknik dilakukan melalui SAKTI.

UPPS adalah Unit Pengelola Program Studi sebagai pengusul akreditasi program studi, serta program studi yang diakreditasi. UPPS dapat berupa Perguruan Tinggi/ Fakultas/Badan Penjaminan Mutu/Jurusan dan tidak dapat berupa program studi (PS) atau perorangan. Wakil UPPS adalah perorangan yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggung jawab/perwakilan UPPS untuk mengelola akun UPPS di SAKTI. Untuk mengakses SAKTI, UPPS melakukan pendaftaran pada SAKTI untuk mendapatkan akun pengguna bagi satu orang perwakilan/penanggung jawab Unit Pengelola PS (WUPPS).

Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI

  • SAKTI dapat diakses melalui tautan berikut : SAKTI
  • Pendaftaran akun SAKTI dapat dilakukan sewaktu-waktu
  • UPPS melakukan pendaftaran pada SAKTI untuk mendapatkan akun pengguna bagi satu orang perwakilan/penanggung jawab Unit Pengelola PS (WUPPS) dengan melampirkan :
    • Surat Permohonan Pembuatan Akun Pengguna (SPPA) (unduh format)
    • Surat Pernyataan Sebagai UPPS (SPPU) (format bebas/unduh format)
  • Surat pernyataan sebagai UPPS adalah surat dari pimpinan perguruan tinggi/fakultas tentang penunjukkan sebuah unit/lembaga/badan sebagai Unit Pengelola Program Studi untuk mengelola akreditasi program studi.
  • Format Surat Pernyataan Sebagai UPPS dapat digunakan apabila UPPS tidak mempunyai Surat Keterangan/Surat Keputusan (SK) yang menerangkan eksistensi UPPS sebagai Pengelola Program Studi di lingkungan perguruan tinggi dan UPPS harus berupa instutusi.
  • Wakil UPPS menambahkan seluruh cakupan program studi keteknikan di UPPS saat registrasi akun SAKTI dan harus sesuai nama dan jenjangnya dengan Cakupan Program Studi LAM Teknik.
  • Surat Permohonan Pembuatan Akun Pengguna dan Surat Pernyataan sebagai UPPS diunggah ke SAKTI saat registrasi akun.
  • Kelengkapan berkas pengajuan akun pengguna SAKTI diperiksa oleh Sekretariat/SIPD LAM Teknik. Apabila berkas-berkas disetujui, maka SAKTI akan mengirimkan notifikasi melakui surel/email bahwa akun telah setujui.
  • Namun, jika berkas-berkas tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, SAKTI akan mengirimkan notifikasi dan informasi melalui surel/email agar WUPPS melengkapi berkas pengajuan akun.
  • Video panduan registrasi akun UPPS dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan Registrasi Akun UPPS.

Registrasi Akreditasi Umum

Registrasi akreditasi umum ditujukan untuk proses akreditasi prodi pertama kali setelah akreditasi minimum dan re-akreditasi untuk Program Studi Akademik, Vokasi, Kedinasan, Pembelajaran Jarak Jauh, Profesi Insinyur dan Unggul Khusus.

  1. Registrasi Dokumen
    • UPPS melakukan registrasi akreditasi untuk memulai proses akreditasi dilakukan setelah WUPPS mendapatkan akun pengguna SAKTI.
    • UPPS yang belum menambahkan program studi pada akun UPPS, dapat menambahkanya pada profil UPPS.
    • WUPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu registrasi akreditasi di SAKTI.
    • Pengajuan proses akreditasi ini dapat dilakukan pada tanggal 1-14 Januari (batch I), 1-14 Mei (batch II), atau 1-14 September (batch III).
    • LAM Teknik akan menerbitkan Surat Keputusan Akreditasi Sementara bagi PS yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan, khusus bagi prodi akreditasinya akan habis pada batch terdaftar. Selengkapnya di sini.
    • Bagi Program Studi yang telah habis masa akreditasinya sebelum pendaftaran dibuka atau terlambat mengajukan akreditasi maka dapat diakreditasi oleh LAM Teknik dengan melampirkan surat rekomendasi dari LLDIKTI setempat, namun tidak dapat diberikan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara.
    • Berkas-berkas yang diunggah saat registrasi akreditasi berupa :
      • SK Akreditasi PS terakhir (format bebas)
      • Data singkat daftar dosen PS yang dilengkapi NIDN (format bebas)
      • Surat Ijin Penyelenggaraan Program Studi/ SK izin pembukaan Program Studi (format bebas)
      • Surat Pengantar Penyerahan Dokumen (SPPD) yang dilengkapi pernyataan keaslian berkas (unduh format)
    • Sekretariat/SIPD memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas-berkas permohonan akreditasi yang telah diunggah oleh PS.
    • Jika terdapat kekurangan dan/atau kesalahan, Sekretariat/SIPD akan meminta WUPPS melengkapi dokumen yang diperlukan melalui SAKTI.
    • Registrasi dapat dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan invoice pembayaran.
    • Video panduan registrasi akreditasi dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan Registrasi Akreditasi.

  2. Pelunasan Biaya Akreditasi
    • Pelunasan biaya Akreditasi dilakukan oleh UPPS paling lambat 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
    • Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54151/MPK.A/AK.00.01/2021 sebagai berikut: Biaya Akreditasi LAM Teknik
    • SAKTI akan mengirimkan notifikasi melalui email UPPS tentang Tagihan Pelunasan Akreditasi setelah dokumen registrasi akreditasi diverifikasi.
    • UPPS dapat melunasi tagihan melalui bank/mbanking/internet banking dengan menuliskan keterangan Kode Akreditasi (Wajib) dan Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice (Opsional).
    • Setelah pelunasan, UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI.
    • Video Panduan Pembayaran Tagihan Akreditasi & Pengunggahan Bukti Pembayaran dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan Pembayaran Tagihan Akreditasi & Pengunggahan Bukti Pembayaran

  3. Pengunggahan Dokumen Asesmen Kecukupan (LKPS dan LEDPS)
    • Dokumen asesmen kecukupan dapat diunggah saat registrasi akreditasi, atau dapat disusulkan setelah dilakukan pelunasan tagihan registrasi akreditasi.
    • Dokumen asesmen kecukupan yaitu
      • Laporan Evaluasi Diri Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LEDPS)
      • Laporan Kinerja Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LKPS)
    • LKPS dan LED dapat diunduh di SAKTI setelah UPPS memililiki akun pengguna.
    • Tata cara pengisian LED dan LKPS, serta instrumen LAM Teknik dapat diunduh pada link berikut: Instrumen LAM Teknik
    • WUPPS mengunggah berkas LEDPS, LKPS, beserta dokumen-dokumen pendukung.
    • Sekretariat/SIPD LAM Teknik menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan akreditasi tersebut dan kemudian menetapkan kelengkapannya.
    • Apabila dokumen telah lengkap, maka dilanjutkan ke tahap Asesmen Kecukupan (AK).
    • Namun, jika dokumen masih belum lengkap, maka Sekretariat/SIPD akan memberikan notifikasi kepada UPPS untuk melengkapi dokumen paling lambat tanggal 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
    • Dokumen LED dan LKPS dapat diunggah menyusul setelah registrasi akreditasi dan pelunasan biaya akreditasi paling lambat 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
    • Video Panduan Pengunggahan Dokumen Asesmen Kecukupan (LED & LKPS) dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan Pengunggahan Dokumen Asesmen Kecukupan (LED & LKPS)

  4. Penundaan atau Pembatalan Proses Akreditasi
    • PS yang telah mengunggah dokumen LED dan LKPS serta telah melakukan pelunasan biaya akreditasi dianggap telah merencanakan proses akreditasi untuk penjaminan mutu secara eksternal. Dengan demikian proses akreditasi tidak dapat ditunda atau dibatalkan.

  5. Asesmen Kecukupan
    • Penentuan calon asesor dilaksanakan mulai tangggal 15 Januari (batch I), 15 Mei (batch II), atau 15 September (batch III) hingga 31 Januari (batch I), 31 Mei (batch II), atau 30 September (batch III).
    • Komite Evaluasi dan Akreditasi (KEA) LAM Teknik memberikan penawaran kepada 2 orang calon asesor (sebagai ketua dan anggota asesor) untuk melakukan AK melalui SAKTI.
    • WUPPS dan asesor memberikan tanggapannya melalui SAKTI. Wakil UPPS dan Asesor dapat menolak penawaran asesor, dengan menyertakan dengan alasan penolakan. Jika WUPPS atau asesor menolak penawaran, maka KEA LAM Teknik akan mengalihkan tawaran pada asesor lain.
    • Asesor dan WUPPS diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menolak atau menerima tawaran setelah penawaran asesor diterima. Jika tidak ada tanggapan maka dianggap penawaran asesor diterima.
    • Apabila asesor telah ditetapkan, maka KEA LAM Teknik menetapkan jadwal AK melalui SAKTI yang dimulai pada tanggal 1 Februari (batch I), 1 Juni (batch II), atau 1 Oktober (batch III).
    • Asesor melakukan AK terhadap LEDPS dan LKPS yang telah diunggah oleh UPPS/PS menggunakan Instrumen Akreditasi PS (IAPS) LAM Teknik.
    • Dalam tahapan AK, para asesor dapat menghubungi WPS/WUPPS untuk memverifikasi informasi dan/atau meminta tambahan informasi melalui SAKTI.
    • Setelah proses AK selesai, maka para asesor diharuskan membuat Laporan AK (LAK) yang berisi Matrik Penilaian PS dan mengunggah laporan tersebut ke SAKTI.
    • Deskripsi Laporan AK akan dikirimkan kepada UPPS melalui SAKTI setelah pelaksanaan AK.

  6. Asesmen Lapangan
    • Para asesor masing-masing diminta mengusulkan jadwal AL dalam periode 15 Februari s/d 7 Maret (batch I), 15 Juni s/d 7 Juli (batch II), atau 15 Oktober s/d 7 November (batch III).
    • Usulan jadwal AL disampaikan oleh asesor melalui SAKTI. Apabila usulan jadwal AL disetujui oleh KEA LAM Teknik, maka SAKTI secara otomatis akan mengirimkan Surat Tugas AL.
    • Berita Acara Pelaksanaan AL, dan informasi kontak UPPS/PS dikirimkan kepada asesor setelah jadwal AL disetujui.
    • SAKTI juga secara otomatis menerbitkan Surat Pemberitahuan AL, tembusan Surat Tugas AL, dan informasi kontak Ketua Asesor kepada Wakil UPPS setelah jadwal AL disetujui.
    • Agenda AL reguler dilakukan 2 hari dan AL Unggul Internasional dilakukan 1 hari.
    • Asesor kemudian melaksanakan AL sesuai jadwal yang telah disetujui, menggunakan Instrumen Penilaian Asesmen Lapangan LAM Teknik. Di akhir pelaksanaan AL, UPPS/PS dan Tim Asesor menandatangani Berita Acara Pelaksanaan AL.
    • Tim asesor menyusun draft Laporan Asesmen. Ketua asesor mengunggah draft Laporan Asesmen terkonsolidasi dan Berita Acara Pelaksanaan AL tersebut dan UPPS mengunggah Umpan Balik (UB) asesor ke dalam SAKTI paling lambat tanggal 7 Maret (batch I), 7 Juli (batch II), atau 7 November (batch III).
    • Form Umpan Balik oleh UPPS wajib diisikan oleh wakil UPSS paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan AL.

  7. Tanggapan UPPS/PS Terhadap Draft Laporan Asesmen
    • UPPS/PS diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas deskripsi draft Laporan Asesmen terkonsolidasi paling lambat 5 hari setelah Laporan Asesmen terkonsolidasi diunggah di SAKTI pada setiap batch.
    • File tanggapan Draft Laporan AL dapat diunduh pada menu Asesmen Lapangan kemudian diunggah pada menu Unggahan Tanggapan AL.

  8. Finalisasi Laporan Asesmen
    • Tanggapan UPPS/PS digunakan oleh asesor untuk menyempurnakan Laporan Asesmen yang untuk seterusnya diunggah ke dalam SAKTI oleh ketua asesor untuk diperiksa oleh KEA LAM Teknik. Finalisasi Laporan Asesmen paling lambat 2 hari setelah UPPS/PS mengunggah Tanggapan UPPS/PS.

  9. Rekomendasi Peringkat Akreditasi
    • Hasil rapat koordinasi KEA dan Ketua Asesor di bahas dalam rapat pleno KEA LAM Teknik mulai tanggal 1 April (batch I), 1 Agustus (batch II), atau 1 Desember (batch III).
    • KEA LAM Teknik mensahkan Laporan Asesmen dan membuat rekomendasi peringkat akreditasi. KEA LAM Teknik juga dapat mengusulkan pembinaan PS apabila Laporan Asesmen menyatakan PS perlu dibina.
    • Rekomendasi KEA LAM Teknik disampaikan kepada MA LAM Teknik untuk penetapan peringkat akreditasi paling lambat pada tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), atau 21 Desember (batch III).

  10. Penetapan Peringkat Akreditasi
    • Majelis Akreditasi (MA) LAM Teknik menetapkan peringkat akreditasi dengan mempertimbangkan Laporan Asesmen terverifikasi dan rekomendasi peringkat akreditasi.
    • Penetapan peringkat akreditasi dilakukan paling lambat tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), atau 21 Desember (batch III).
    • Setelah penetapan peringkat akreditasi, Sekretariat/SIPD melalui SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang putusan peringkat akreditasi PS berupa sertifikat dan SK akreditasi paling lambat tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), 21 Desember (batch III) melaui email UPPS.
    • Peringkat akreditasi PS juga akan diumumkan melalui website LAM Teknik, Peringkat Akreditasi Program Studi
    • Peringkat akreditasi PS dinyatakan Unggul, Baik Sekali, Baik, atau Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP). Penetapan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat.

  11. Pemantauan dan Evaluasi
    • KEA LAM Teknik melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi melalui pengaduan masyarakat dan laporan tahunan PS menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Registrasi Akreditasi Pembukaan Prodi Baru

Pengajuan akreditasi program studi baru ditujukan bagi program studi yang telah berdiri kurang dari 2 tahun sejak diterbitkannya SK Pendirian atau SK Izin Operasional Prodi.

Registrasi Akreditasi Pembukaan Prodi Baru untuk Perguruan Tinggi Non PTN-BH dan PTS

  1. Registrasi
    • Perguruan Tinggi Negeri non Berbadan Hukum (Non PTN-BH) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat mengajukan Akreditasi Pembukaan Prodi Baru melalui SAKTI.
    • Unit Pengelola Program Studi (UPPS) melakukan registrasi Akreditasi Prodi Baru setelah Wakil UPPS (WUPPS) mendapatkan akun pengguna SAKTI.
    • Wakil UPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu Akreditasi Prodi Baru => Registrasi Akreditasi Prodi Baru di SAKTI.
    • Pengajuan proses akreditasi prodi baru dapat dilakukan oleh WUPPS yang telah menyiapkan berkas-berkas untuk pengajuan Akreditasi Prodi Baru.
    • Berkas-berkas yang diunggah WUPPS Non PTN-BH dan PTS berupa :
      1. Surat Permohonan Pengajuan Akreditasi Prodi Baru (format bebas)
      2. Surat Ijin Operasional dari DIKTI
      3. Tangkapan Layar (screenshot) Profil Prodi dari PDDIKTI
    • Majelis Akreditasi memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas-berkas permohonan akreditasi yang telah diunggah oleh PS.
    • Jika terdapat kekurangan dan/atau kesalahan, Sekretariat/SIPD akan meminta Wakil UPPS melengkapi dokumen yang diperlukan melalui SAKTI.
  2. Pelunasan Biaya Akreditasi
    • Program Studi Non PTN-BH dan PTS tidak dikenakan biaya.
  3. Penetapan Akreditasi Prodi Baru Non PTN-BH dan PTS
    • Jika berkas-berkas permohonan akreditasi PS baru Non PTN-BH dan PTS disetujui Majelis Akreditasi, SIPD melalui SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang putusan peringkat akreditasi PS baru berupa SK Akreditasi Peringkat Baik yang berlaku 2 tahun.

Registrasi Pengajuan Akreditasi Prodi Baru untuk Perguruan Tinggi PTN-BH

  1. Registrasi
    • Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dapat mengajukan Akreditasi Prodi Baru melalui SAKTI.
    • Unit Pengelola Program Studi (UPPS) melakukan registrasi Akreditasi Prodi Baru setelah Wakil UPPS (WUPPS) mendapatkan akun pengguna SAKTI.
    • WUPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu Akreditasi Prodi Baru => Registrasi Akreditasi Pembukaan Prodi Baru di SAKTI.
    • Pengajuan proses akreditasi prodi baru dapat dilakukan oleh WUPPS yang telah menyiapkan berkas-berkas untuk pengajuan Akreditasi Prodi Baru
    • Berkas-berkas yang diunggah WUPPS PTN-BH berupa :
      1. Instrumen Pembukaan Prodi Baru (unduh di sini)
      2. Surat Permohonan Pengajuan Akreditasi Prodi Baru (format bebas)
      3. Surat Rekomendasi Senat Akademik
      4. Surat Persetujuan Wali Amanat Universitas
    • Jika berkas-berkas permohonan akreditasi PS baru PTN-BH disetujui, SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang tagihan pelunasan biaya Akreditasi Prodi Baru
  2. Pelunasan Biaya Akreditasi
    • Biaya yang dikenakan kepada program studi PTN-BH terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan Peraturan LAM Teknik Nomor 1 Tahun 2024 ttg Biaya Akreditasi Prodi Baru PTN-BH berikut : Biaya Akreditasi
    • Pelunasan biaya Akreditasi Prodi Baru dilakukan oleh UPPS PTN-BH setelah mendapat notifikasi persetujuan berkas registrasi Akreditasi Prodi Baru dari SAKTI.
    • SAKTI akan mengirimkan notifikasi melalui email UPPS tentang Tagihan Pelunasan Akreditasi setelah melakukan registasi Akreditasi Prodi Baru.
    • UPPS dapat melunasi tagihan melalui bank/mbanking/internet banking dengan menuliskan keterangan Kode Akreditasi (Wajib) dan Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice (Opsional).
    • Setelah pelunasan, UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI.
  3. Penundaan atau Pembatalan Proses Akreditasi
    • Program Studi PTN-BH yang telah mengunggah dokumen LED dan LKPS serta telah melakukan pelunasan biaya akreditasi dianggap telah merencanakan proses akreditasi untuk penjaminan mutu secara eksternal. Dengan demikian proses akreditasi tidak dapat ditunda atau dibatalkan.
  4. Asesmen Kecukupan
    • Penentuan calon asesor dilaksanakan setelah pelunasan biaya akreditasi.
    • Komite Evaluasi dan Akreditasi (KEA) LAM Teknik memberikan penawaran kepada 2 orang calon asesor (sebagai ketua dan anggota asesor) untuk melakukan AK melalui SAKTI.
    • Asesor diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menolak atau menerima tawaran setelah penawaran asesor diterima.
    • Asesor melakukan AK terhadap LEDPS dan LKPS yang telah diunggah oleh UPPS/PS menggunakan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi LAM Teknik.
    • Dalam tahapan AK, para asesor dapat menghubungi WPS/WUPPS untuk memverifikasi informasi dan/atau meminta tambahan informasi melalui SAKTI.
    • Setelah proses AK selesai, maka para asesor diharuskan membuat Laporan AK (LAK) yang berisi Matrik Penilaian PS dan mengunggah laporan tersebut ke SAKTI.
    • Laporan AK hanya dapat diakses oleh Sekretariat, Komite Evaluasi dan Akreditasi (KEA) dan Majelis Akreditasi (MA).
    • Laporan AK tidak diinformasikan kepada UPPS dan proses langsung dilanjutkan ke Asesmen Lapangan.
  5. Asesmen Lapangan
    • Rangkaian Pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) dilaksanakan setelah dokumen Asesmen Kecukupan diunggah ke SAKTI.
    • Para asesor masing-masing diminta mengusulkan jadwal (AL).
    • Usulan jadwal AL disampaikan oleh asesor melalui SAKTI. Apabila usulan jadwal AL disetujui oleh KEA LAM Teknik, maka SAKTI secara otomatis akan mengirimkan Surat Tugas AL.
    • Berita Acara Pelaksanaan AL, dan informasi kontak UPPS/PS dikirimkan kepada asesor setelah jadwal AL disetujui.
    • SAKTI juga secara otomatis menerbitkan Surat Pemberitahuan AL, tembusan Surat Tugas AL, dan informasi kontak Ketua Asesor kepada Wakil UPPS setelah jadwal AL disetujui
    • Agenda AL dilakukan satu hari dengan kondisi berikut :
      1. Ketua Asesor dalam kondisi luring (berada di tempat Asesmen Lapangan).
      2. Anggota Asesor dalam kondisi daring (terhubung jarak jauh melalui aplikasi video conference).
    • Asesor kemudian melaksanakan AL sesuai jadwal yang telah disetujui, menggunakan Instrumen Penilaian Asesmen Lapangan LAM Teknik. Di akhir pelaksanaan AL, UPPS/PS dan Tim Asesor menandatangani Berita Acara Pelaksanaan AL.
    • Tim asesor menyusun draft Laporan Asesmen. Ketua asesor mengunggah draft Laporan Asesmen terkonsolidasi dan Berita Acara Pelaksanaan AL tersebut dan UPPS mengunggah Umpan Balik (UB) asesor ke dalam SAKTI.
    • Form Umpan Balik oleh UPPS wajib diisi oleh wakil UPSS paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan AL.
  6. Penetapan Akreditasi Prodi Baru PTN-BH
    • Majelis Akreditasi LAM Teknik menetapkan peringkat akreditasi dengan mempertimbangkan Laporan Asesmen terverifikasi dan rekomendasi peringkat akreditasi.
    • Setelah penetapan peringkat akreditasi hasil Asesmen Lapangan oleh Majelis Akreditasi, Sekretariat/SIPD melalui SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang putusan peringkat akreditasi PS baru PTN-BH berupa SK Akreditasi Peringkat Baik yang berlaku 2 tahun.

Registrasi Akreditasi Unggul Khusus

Sesuai dengan Permendikbudristerk No. 53 tahun 2023 dan PerBAN-PT No.10 tahun 2023, LAM Teknik tidak dapat menerima Penyetaraan Akreditasi Internasional ke Unggul. Guna menjawab kebutuhan tersebut, LAM Teknik menerbitkan Instrumen Unggul Khusus untuk program studi yang telah terakreditasi internasional dan ingin mengajukan akreditasi Unggul melalui LAM Teknik.

Akreditasi Unggul Khusus ditujukan bagi progran studi yang telah terakreditasi internasional IABEE dan Lembaga Akreditasi Internasional lainnya yang terafiliasi dengan Washington Accord.

Program Studi dapat mengajukan Akreditasi Unggul Khusus ke LAM Teknik dengan menggunakan Instrumen Unggul Khusus, dengan maksimal pengajuan 1 tahun sebelum status akreditasi internasional kadaluarsa.

Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh LAM Teknik berdasarkan Peraturan LAM Teknik Nomor 3 Tahun 2024 ttg Pembiayaan Akreditasi Unggul Khusus yaitu Rp. 39.000.000,-. Selengkapnya tentang biaya akreditasi LAM Teknik (Biaya LAM Teknik).

Pengajuan akreditasi menggunakan Instrumen Unggul Khusus dapat diajukan maksimal 1 tahun sebelum habisnya masa akreditasi internasional.

Prosedur dan jadwal pengajuan Akreditasi Unggul Khusus mengikuti prosedur dan lini waktu akreditasi reguler LAM Teknik.

Pengajuan Banding

Pengajuan banding akreditasi program studi oleh UPPS dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan yang dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut jika tidak dipenuhi oleh UPPS yang mengajukan banding. Syarat pengajuan banding dibagi kedalam tiga hal sebagai berikut:

  1. Syarat Pengajuan Banding

    • Pengajuan banding dilakukan oleh UPPS melalui UPPS yang dimaksud adalah sama sebagaimana UPPS pada saat pengajuan akreditasi PS sebelumnya yang telah ditetapkan hasil akreditasinya.
    • Dalam hal pengajuan banding dilakukan oleh Pemangku Kepentingan, pihak yang mengajukan harus dapat menunjukkan legal standing (kualitas atau hak mengajukan banding) dengan mengatasnamakan kepentingan pihak tertentu
    • Pengajuan banding hanya dapat dilakukan paling lambat 37 (tiga puluh tujuh) pekan terhitung sejak Keputusan LAM TEKNIK tentang Peringkat Akreditasi ditetapkan. Waktu dan jadwal pelaksanaan proses banding dapat diakses selengkapnya di sini
    • Pengajuan banding dalam hal perubahan peringkat akreditasi, harus memenuhi ketentuan sebagaimana berikut:
      1. Skor minimal pengajuan perubahan peringkat menjadi Baik skor akreditasi yang diajukan banding minimal 170;
      2. Skor minimal pengajuan perubahan peringkat menjadi Baik Sekali skor akreditasi yang diajukan banding minimal 276;
      3. Skor minimal pengajuan perubahan peringkat menjadi Unggul skor akreditasi yang diajukan banding minimal 341.
  2. Prosedur banding
    Proses banding terbagi atas 3 (tiga) tahapan proses yaitu: (i) Tahap I. Proses Administrasi; (ii) Tahap II. Proses Substansi; dan Tahap III. Proses Ketetapan. Detail proses ini juga dapat dilihat pada diagram alir proses banding (Gambar 1).

    Tahap I. Proses Administrasi Banding
    Pada tahap proses administrasi ini, prosedur banding terbagi atas 4 (empat) proses yaitu pengajuan banding, administrasi dokumen banding, keterpenuhan syarat, dan pembayaran biaya.

    a. Proses Pengajuan Banding
    UPPS/pemangku kepentingan dapat mengajukan banding atas Keputusan yang dikeluarkan LAM TEKNIK tentang Peringkat Akreditasi PS yang telah ditetapkan, dengan prosedur sebagai berikut: Pengajuan banding dilakukan oleh UPPS melalui SAKTI. Banding yang disampaikan oleh UPPS harus memuat dengan jelas butir-butir yang dipandang tidak sesuai dengan fakta obyektif dan proses akreditasi di lapangan, dengan menyertakan data/informasi/bukti yang mendukung banding yang diajukan (Formulir Terlampir). Butir-butir sebagaimana dimaksud pada proses administrasi harus mengacu pada instrumen penilaian akreditasi yang digunakan dalam penetapan Keputusan. Data/informasi/bukti dan proses akreditasi harus bersifat valid sesuai dengan kondisi pada saat asesmen lapangan dan merupakan data/informasi/bukti kinerja dalam masa penilaian yang diajukan.

    b. Proses Administrasi Dokumen Banding
    Pemrosesan Administrasi Dokumen dilaksanakan oleh Sekretariat LAM Teknik. Sekretariat memeriksa kesesuaian dokumen dengan dokumen yang dipersyaratkan dan memastikan pengajuan banding masih pada kurun waktu sesuai pedoman ini. Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap dan/atau terdapat dokumen yang keliru, maka Sekretariat mengembalikan ke UPPS untuk dilengkapi dan atau diperbaiki. Adapun jika dokumen telah lengkap dan sesuai maka akan ditindaklanjuti oleh Majelis Banding. Persyaratan administrasi dokumen banding adalah sekurang-kurangnya memenuhi sebagai berikut (Formulir terlampir):
    - Surat Pengajuan Banding
    - Materi Banding
    - Laporan Asesmen Final

    c. Keterpenuhan Syarat
    Secara administrasi dan substansi butir-butir berita acara asesmen lapangan yang dianggap kurang sesuai oleh UPPS diperiksa oleh Majelis Banding berdasarkan kriteria sebagai berikut:
    - Keterpenuhan skor prasyarat minimal banding dan/atau
    - Ketidakpatuhan terhadap prosedur dalam proses akreditasi
    Pada proses keterpenuhan syarat ini yaitu berupa terpenuhi atau tidak terpenuhi pengajuan banding, sehingga dapat diputuskan lebih lanjut oleh Majelis Banding. Setelah Majelis Banding memeriksa kelengkapan dokumen Banding dan substansi permohonan Banding, maka apabila dokumen-dokumen tidak sesuai dengan parameter kelengkapan syarat administrasi dokumen dan kelayakan dokumen maka akan keluar notifikasi “Banding Tidak Dapat Diterima”. Apabila dokumen memenuhi syarat kelengkapan administrasi maka permohonan banding dapat dilanjutkan dengan membayar biaya banding.

    d. Pembayaran Biaya Banding
    Pembayaran biaya banding dilakukan oleh UPPS/pemangku kepentingan melalui proses transfer ke nomor rekening yang ditetapkan oleh LAM Teknik dan diinformasikan melalui SAKTI. Bukti pembayaran diunggah ke SAKTI. Sekretariat akan memverifikasi pembayaran sesuai dengan ketentuan.

    Tahap II. Proses Substansi Banding
    Pada tahap proses substansi banding ini, prosedur pemrosesan substansi banding dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

    a. Pemeriksaan Dokumen
    Majelis Banding (MB) memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen permohonan banding, jika permohonan banding yang tidak memenuhi persyaratan substansi maka tidak dapat diproses lebih lanjut dan perihal ini akan diberitahukan kepada UPPS melalui SAKTI. Selanjutnya, UPPS dapat mengajukan kembali pengajuan revisi banding dengan memenuhi ketentuan di atas.

    b. Pembentukan Komite Banding
    Dalam hal dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan, maka MB akan menetapkan Komite Banding (KB) yang anggotanya terdiri dari dua orang asesor dan didampingi seorang anggota MB atau Komite Eksekutif (KE).

    c. Asesmen Kecukupan (AK)
    Dua orang asesor anggota KB melakukan AK Banding yang didampingi anggota KB dari MB atau KE untuk menelaah substansi banding yang diajukan, khususnya menyangkut kesesuaian data dengan butir yang diajukan serta peluang untuk terjadi perubahan nilai dan Peringkat Akreditasi. Selanjutnya, hasil telaah disusun dalam Laporan Hasil Telaah Dokumen Ajuan Banding (LHTDAB) dengan rekomendasi berupa: (i) banding diterima, (ii) banding ditolak, atau (iii) perlu dilakukan Surveilans. LHTDAB disampaikan kepada MB paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbentuknya KB.

    d. Asesmen Lapangan (AL)
    Jika rekomendasi LHTDAB dinyatakan perlu dilakukan Surveilans maka MB menugaskan pelaksanaan Surveilans untuk menilai ulang butir-butir yang diajukan banding sesuai dengan jadwal yang disepakati anggota KB. Hasil Surveilans disusun dalam Laporan Hasil Surveilans Ajuan Banding (LHSAB) dengan rekomendasi berupa: (i) banding diterima atau (ii) banding ditolak. LHSAB disampaikan kepada MB paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan Surveilans.

    e. Laporan Hasil Telaah & Surveilans Ajuan Banding (LHTSAB)
    Setelah proses surveilans selesai, selanjutnya Komite Banding (KB) menyampaikan LHTSAB kepada Majelis Banding (MB) untuk dilakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan.

    Tahap III. Proses Keputusan Banding
    Pada tahap proses ketetapan banding ini, prosedur pemrosesan Tahap Keputusan Banding dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

    a. Rapat Pleno dan Pengambilan Keputusan
    Berdasarkan LHTDAB/LHSAB, rapat pleno MB dilakukan dengan dihadiri anggota KE yang menjadi anggota KB (jika ada) dan juga dapat dihadiri Ketua/Sekretaris KE untuk mengambil keputusan :
    - Menolak permohonan banding UPPS pemohon sehingga berlaku Keputusan LAM Teknik yang telah ditetapkan sebelumnya, atau
    - Menetapkan Peringkat Akreditasi sesuai hasil asesmen banding yang telah

    b. Penetapan Keputusan
    Keputusan Hasil Banding Akreditasi (KHBA) ditetapkan oleh Komite Eksekutif LAM-Teknik melalui prosedur usulan dari Majelis Banding dengan prosedur sebagai berikut:
    - Dalam hal MB menolak permohonan banding, maka MB menyampaikan putusan dimaksud kepada KE dan menyatakan bahwa Keputusan LAM Teknik tentang Peringkat Akreditasi yang telah ditetapkan sebelumnya tetap
    - Dalam hal MB menetapkan sesuai hasil asesmen banding dan terjadi perubahan peringkat, maka MB mengajukan kepada KE untuk menetapkan Keputusan LAM Teknik tentang Peringkat Akreditasi Baru (PAB).

    c. Penerbitan SK Peringkat Akreditasi Baru
    Melalui sekretariat, Surat Keputusan (SK) Peringkat Akreditasi Baru (PAB) diterbitkan (jika pengajuan banding diterima) atau Surat Pemberitahuan UPPS dibuat (jika pengajuan banding ditolak) untuk diinformasikan ke UPPS melalui SAKTI. UPPS dapat mendownload SK atau Surat Pemberitahuan Hasil Banding melalui SAKTI.

    Unduh Panduan Lengkap : Unduh Dokumen

Panduan Selengkapnya
Panduan lengkap tentang Kriteria dan Alur Akreditasi Program Studi LAM Teknik

Unduh Dokumen

Panduan Penggunaan SAKTI

Panduan Penggunaan SAKTI

Panduan Registrasi Akun UPPS
Panduan Registrasi Akun UPPS
Panduan Registrasi Akreditasi
Panduan Registrasi Akreditasi
Panduan Pembayaran Tagihan Akreditasi & Pengunggahan Bukti Pembayaran
Panduan Pembayaran Tagihan Akreditasi & Pengunggahan Bukti Pembayaran
Panduan Pengunggahan Dokumen Asesmen Kecukupan (LED & LKPS)
Panduan Pengunggahan Dokumen Asesmen Kecukupan (LED & LKPS)