- Perwakilan UPPS melakukan registrasi/pendaftaran akreditasi melalui SAKTI.
- Setelah pendaftaran berhasil dan sekretariat menyetujui pengajuan dokumen registrasi, SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang Tagihan Pelunasan Akreditasi melalui email dan selanjutnya tagihan dapat diunduh di akun UPPS.
- UPPS dapat melunasi tagihan melalui transfer bank/mbanking/internet banking melalui nomor rekening yang tercantum pada Tagihan Pelunasan.
- Wakil UPPS wajib menuliskan keterangan Kode Akreditasi(wajib)_Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice
- Setelah pelunasan, Wakil UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI.
- UPPS dipersilahkan melunasi tagihan akreditasi dengan skema membayar penuh atau dengan potongan pajak.
- Pengunggahan bukti transfer dengan membayar penuh tanpa memotong pajak memilih menu “Bayar Penuh”.
- Pengunggahan bukti transfer dengan memotong pajak memilih menu “Dengan Potongan Pajak”.
- Ketentuan Pemotongan Pajak
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) => LAM Teknik berada di bawah Persatuan Insiyur Indonesia (PII) sebagai lembaga non PKP dan tidak dikenakan PPN (Unduh Pernyataan Non PKP LAM Teknik).
- PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) => Pemungutan PPh Pasal 23 oleh penyetor/UPPS dipersilahkan, dengan memotong secara mandiri dari biaya yang tercantum sebesar 2% dan mengunggah bukti potong pajak ke SAKTI.
- PS dapat menyetor pajak dengan NPWP PII berikut : 75.518.475.1-018.000 (unduh NPWP PII).
- Video panduan pembayaran tagihan klik di sini.
Pembiayaan Akreditasi Reguler ditujukan untuk Program Studi Akademik, Vokasi, Kedinasan, Pembelajaran Jarak Jauh dan Profesi Insinyur. Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 54151/MPK.A/AK.00.01/2021.
Berikut ketentuan terkait pembiayaan Akreditasi Reguler LAM Teknik :
- Biaya dikenakan per program studi untuk 5 tahun status akreditasi.
- Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi.
- Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI.
- Tagihan Pembayaran dan Bukti Pembayaran diproses melalui SAKTI.
- Pembayaran tidak dapat diangsur atau dilakukan bertahap.
- Keterlambatan pelunasan biaya akreditasi akan mengakibatkan pergeseran jadwal pelaksanaan akreditasi pada batch berikutnya.
- Selengkapnya terkait pembiayaan akreditasi LAM Teknik dapat diunduh pada link berikut : Unduh.
Pembiayaan Akreditasi Minimum Program Studi Baru ditujukan bagi Program Studi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH). Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan Peraturan LAM Teknik Nomor 1 Tahun 2024 ttg Biaya Akreditasi Prodi Baru PTN-BH.
Berikut ketentuan terkait pembiayaan Akreditasi Minimum Program Studi Baru LAM Teknik :
- Program studi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi non Badan Hukum (PTN-non BH) tidak dikenakan biaya.
- Biaya yang dikenakan kepada Program Studi PTN-BH sudah mencakup seluruh proses validasi dokumen dan asesmen lapangan.
- Biaya dikenakan per program studi untuk 2 tahun status akreditasi.
- Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI.
- Tagihan Pembayaran dan Bukti Pembayaran diproses melalui SAKTI.
- Pembayaran tidak dapat diangsur atau dilakukan bertahap.
- Selengkapnya terkait pembiayaan Akreditasi Minimum Program Studi BaruLAM Teknik dapat diunduh pada link berikut : Unduh.
Pembiayaan Akreditasi Unggul Khusus ditujukan bagi progran studi yang telah terakreditasi internasional IABEE dan Lembaga Akreditasi Internasional lainnya yang terafiliasi dengan Washington Accord. Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan Peraturan LAM Teknik Nomor 3 Tahun 2024 ttg Pembiayaan Akreditasi Unggul Khusus.
Berikut ketentuan terkait pembiayaan Akreditasi Unggul Khusus LAM Teknik :
- Biaya dikenakan per program studi untuk 5 tahun status akreditasi.
- Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi.
- Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI.
- Tagihan Pembayaran dan Bukti Pembayaran diproses melalui SAKTI.
- Pembayaran tidak dapat diangsur atau dilakukan bertahap.
- Selengkapnya terkait pembiayaan Akreditasi Unggul Khusus LAM Teknik dapat diunduh pada link berikut : Unduh.
Pembiayaan Banding ditujukan untuk pengajuan banding terhadap hasil akreditasi. Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 54151/MPK.A/AK.00.01/2021.
Berikut ketentuan terkait Pembiayaan Banding terhadap Hasil Akreditasi LAM Teknik :
- Biaya dikenakan apabila program studi telah memenuhi syarat untuk mengajukan banding.
- Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi.
- Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI.
- Tagihan Pembayaran dan Bukti Pembayaran diproses melalui SAKTI.
- Pembayaran tidak dapat diangsur atau dilakukan bertahap.
- Selengkapnya terkait pembiayaan akreditasi LAM Teknik dapat diunduh pada link berikut : Unduh.