Kompasiana - Kita patut bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menegaskan kembali pentingnya peran akreditasi dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Putusan MK yang menolak gugatan terhadap keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (sebagaimana diamanatkan Pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2012) memberi kepastian hukum bahwa negara tetap menempatkan akreditasi sebagai instrumen kunci penjaminan mutu.
Keputusan ini bukan hanya kemenangan normatif, tetapi juga penguatan moral bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) beserta seluruh pemangku kepentingan yang selama ini berjuang menjaga mutu pendidikan tinggi Indonesia di tengah berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar sistem.
Namun di balik penguatan institusional tersebut, masih ada persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terpecahkan: mengapa dunia industri dan dunia kampus tetap terasa jauh, bahkan di ruang akreditasi yang seharusnya menjadi titik temu keduanya?
Sejak diberlakukannya sistem akreditasi berbasis outcome-based education (OBE), keterlibatan praktisi industri sebenarnya menjadi salah satu prasyarat penting. Lulusan teknik tidak lagi dinilai hanya dari kurikulum dan dokumen akademik, tetapi dari kesiapan profesional, etika kerja, kemampuan memecahkan masalah nyata, serta relevansi dengan kebutuhan industri. Dalam logika ini, praktisi industri seharusnya menjadi mitra alami dunia kampus.
Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: merekrut praktisi sebagai asesor atau evaluator akreditasi ternyata jauh lebih sulit daripada yang dibayangkan.
Pertama, terjadi semacam paradoks seleksi. Yang mendaftar sebagai calon asesor tidak selalu mereka yang paling sesuai dengan profil yang diharapkan, sementara banyak praktisi yang justru sangat relevan dan kompeten tidak pernah mendaftarkan diri. Bukan karena tidak peduli, melainkan karena merasa tidak punya waktu, tidak cukup informasi, atau menganggap dunia akreditasi terlalu jauh dari keseharian mereka di industri.
Kedua, insentif ekonomi memang tidak seimbang. Honor sebagai asesor relatif kecil dibanding nilai waktu para praktisi senior yang sudah memiliki tanggung jawab besar di perusahaan. Akibatnya, yang mendaftar sering berasal dari kelompok yang sangat idealis dan ingin mengabdi, atau justru mereka yang masih minim pengalaman praktis. Keduanya patut dihargai, tetapi tidak selalu memenuhi spektrum kompetensi yang dibutuhkan untuk menilai mutu pendidikan teknik secara komprehensif.
Ketiga, hambatan institusional dari dunia industri itu sendiri. Banyak praktisi merasa sulit memperoleh izin atasan untuk terlibat dalam aktivitas di luar perusahaan. Sebagian industri bahkan belum mengenal secara baik peran LAM atau lembaga akreditasi, sehingga kegiatan asesor dipandang sebagai urusan akademik semata, bukan kontribusi strategis bagi ekosistem industri.
Keempat, harus diakui pula secara jujur, instrumen akreditasi kita memang sangat beraroma “academic world”. Hampir seluruhnya dirumuskan oleh dosen, dengan bahasa, logika, dan indikator yang akrab bagi dunia kampus, tetapi terasa asing bagi dunia industri. Tidak heran jika banyak praktisi merasa kesulitan memahami instrumen tersebut, bukan karena tidak kompeten, tetapi karena perbedaan kultur epistemik: kampus berbicara dengan dokumen dan indikator, industri berbicara dengan risiko, proyek, dan keputusan nyata.
Bahkan dalam pengalaman praktis, tidak sedikit calon asesor dari industri yang kurang siap mengikuti proses pelatihan dan sertifikasi. Ada yang menganggapnya sepele, ada yang kurang disiplin, bahkan ada kasus ketidaksungguhan dalam mengikuti tes. Ini menunjukkan bahwa integrasi kampus–industri bukan hanya soal struktural, tetapi juga soal mentalitas profesional di kedua sisi
Akibat semua ini, kita menghadapi paradoks yang menyedihkan: kita ingin pendidikan teknik semakin relevan dengan industri, tetapi proses penjaminan mutunya masih didominasi logika akademik, sementara industri sendiri belum sepenuhnya merasa memiliki sistem akreditasi tersebut.
Padahal, jika dirancang dengan tepat, keterlibatan praktisi dalam akreditasi justru bisa menjadi ruang pembelajaran dua arah yang sangat strategis.
Bagi praktisi, keterlibatan sebagai asesor akan membuka pemahaman mendalam tentang dunia kampus: bagaimana kurikulum dirancang, bagaimana dosen berpikir, bagaimana mahasiswa dibentuk, dan apa saja keterbatasan struktural pendidikan tinggi. Pemahaman ini sangat berharga untuk dibawa kembali ke industri, misalnya dalam merancang program magang, riset terapan, pelatihan internal, atau bahkan perubahan kebijakan perusahaan terhadap pengembangan talenta.
Sebaliknya, kehadiran praktisi juga bisa memperkaya kualitas akreditasi itu sendiri. Mereka dapat membantu memperbaiki instrumen agar lebih relevan dengan realitas industri, mengoreksi pola pikir akademik yang terlalu normatif, serta mendorong pendekatan asesmen yang lebih berbasis kasus nyata, proyek riil, dan problem autentik.
Dengan kata lain, akreditasi seharusnya tidak hanya menjadi mekanisme penilaian, tetapi ruang dialog intensif antara dua dunia: dunia berpikir (kampus) dan dunia bekerja (industri).
Lalu apa yang bisa dilakukan secara lebih praktis?
Pertama, mengubah cara pandang industri terhadap akreditasi. Akreditasi perlu diposisikan sebagai investasi strategis jangka panjang industri terhadap kualitas talenta masa depan, bukan sekadar aktivitas akademik.
Kedua, membangun insentif non-finansial yang kuat: rekognisi profesional nasional, sertifikat keahlian, poin pengembangan profesional berkelanjutan (CPD), hingga reputasi sebagai national expert.
Ketiga, mendesain instrumen akreditasi yang lebih “bilingual”, dapat dibaca oleh akademisi, tetapi juga berbicara dengan bahasa industri.
Keempat, menciptakan peran yang lebih fleksibel bagi praktisi: tidak semua harus menjadi asesor penuh, bisa ada peran industry reviewer, guest evaluator, atau panel industri tematik.
Kelima, dari sisi kampus, menormalkan peran dosen sebagai praktisi. Selama keterlibatan dosen di industri masih dianggap aktivitas sampingan atau bahkan “sembunyi-sembunyi”, integrasi kampus–industri akan selalu timpang.
Pada akhirnya, putusan MK yang menguatkan peran akreditasi patut disyukuri. Tetapi tantangan sesungguhnya bukan lagi soal legitimasi hukum, melainkan bagaimana menjadikan akreditasi sebagai jembatan hidup antara kampus dan industri.
Jika jembatan itu tidak kita bangun secara sadar, kita akan terus melahirkan lulusan teknik yang unggul di atas kertas, tetapi gagap di dunia nyata. Dan itu adalah kemewahan yang terlalu mahal untuk terus kita biarkan.
Sumber : Kompasiana
Pasca Putusan MK: Memperkuat Jembatan Kampus dan Industri melalui Akreditasi
Kreator: Misri Gozan